2 Karyawannya Dikriminalisasi, PT WKM Pakai OC Kaligis Hadapi Kejahatan PT. Position

oleh -487 views

Porostimur.com, Jakarta – Kuasa hukum PT. Wana Kencana Mineral, Prof. O.C. Kaligis, menegaskan bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap dua pegawai kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri. Keduanya yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialemban, ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh memasang patok di area konsesi milik perusahaan sendiri yang berada di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Menurut Kaligis, tindakan pemasangan patok tersebut merupakan langkah preventif untuk mengamankan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wana Kencana Mineral dari dugaan penyerobotan oleh PT. Position yang diduga melakukan penambangan liar.

“Yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT. Position karena melakukan penambangan liar nikel, bukan klien kami,” tegas Kaligis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/07/2025).

Gakkum Temukan Dugaan Pelanggaran oleh PT. Position

Kaligis merujuk pada hasil pemeriksaan Gakkum Kementerian Kehutanan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tertanggal 29 April hingga 3 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Gakkum menemukan bahwa PT. Position telah membuka jalan dan mengambil mineral nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Adapun hasil temuan lapangan mencatat bahwa PT. Position telah membuka lahan sepanjang 1,2 km di dalam kawasan IUP PT. Wana Kencana Mineral, dan membuka 6,5 km di area IUP PT. Weda Bay Nikel.

No More Posts Available.

No more pages to load.