BPK mencatat pihak-pihak terkait telah mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah.
Bukan Sekadar Administrasi, Perlu Pendalaman
Temuan BPK tersebut menjadi perhatian karena persoalannya tidak hanya menyangkut ketidaksesuaian nominal belanja.
Adanya dokumen pertanggungjawaban yang disebut telah disiapkan sebelum kegiatan berlangsung, penggunaan identitas pihak lain dalam dokumen belanja, serta pengelolaan dana yang disebut tidak sesuai mekanisme menjadi bagian yang perlu dilihat secara utuh.
Meski demikian, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami dan membuktikannya berdasarkan proses hukum.
Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan tersebut menjadi penting. Pengembalian uang ke Kas Daerah, apabila telah dilakukan, tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memastikan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran tersebut terjadi.
Publik kini menunggu langkah Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk memastikan duduk perkara secara terang.
Pendalaman diperlukan untuk menjawab apakah persoalan tersebut sebatas ketidaktertiban administrasi dan telah selesai melalui mekanisme pengembalian keuangan daerah, atau terdapat persoalan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan perlu diproses lebih lanjut.









