Dana reses masing-masing anggota DPRD juga diserahkan secara tunai sebesar Rp44.679.865 setelah dipotong pajak, dengan rincian belanja yang telah ditetapkan sebelum kegiatan berlangsung.
BPK Uji Petik, Pemilik KTP Mengaku Tak Terima Uang
Kejanggalan semakin terlihat ketika BPK melakukan uji petik terhadap sejumlah pemilik KTP yang namanya digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja reses.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebagian pemilik KTP mengaku tidak pernah menerima uang sebesar nominal yang tercantum dalam kuitansi.
Mereka juga mengaku bukan penyedia jasa utama dalam kegiatan tersebut. Sebagian hanya diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban atau menjadi perantara dalam pengadaan kebutuhan reses.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan penjelasan para pendamping kegiatan reses.
Dalam pemeriksaan BPK, para pendamping mengaku dana kegiatan diterima dan dikelola langsung oleh anggota DPRD. Sementara pendamping disebut hanya diminta mengisi kuitansi berdasarkan nilai yang sebelumnya telah ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menghitung terdapat ketidaksesuaian realisasi belanja senilai Rp57.002.298,50.
Nilai tersebut terdiri dari belanja bahan cetak sebesar Rp4.560.000, belanja makanan dan minuman Rp20.925.674,50, sewa gedung/tenda Rp8.241.624, sewa mebel Rp4.000.000, sewa peralatan audio Rp925.000, serta belanja sosialisasi sebesar Rp18.350.000.









