4 Pelaku Pemerkosa Remaja Putri di Halteng Terancam Hukuman Mati

oleh -262 views

Dedy menambahkan, saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi, visum et repertum terhadap korban, dan menahan tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selimut bermotif bunga, baju putih lengan panjang motif bergaris hitam, celana hitam. Polisi juga akan meminta keterangan dokter yang menangani korban, baik di RS Weda, RSJ Sofifi hingga RSUD Chasan Bosoerie.

“Korban beberapa kali mendapatkan perawatan di Weda, Sofifi dan terakhir di Kota Ternate. Jadi rekam jejak medis dari dokter tersebut akan lihat mulai dari pertama perawatan hingga terakhir, sampai penyebab korban meninggal dunia,”terangnya.

Perwira satu melati itu berujar, penyidik juga akan meminta keterangan ahli yang berkompeten, sejak perawatan hingga meninggal untuk melengkapi dokumen penyidikan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 285 sub Pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati, atau ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya. 

Baca Juga  DPRD Maluku Dorong Ajang Tinju Profesional Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

(red/mp)

No More Posts Available.

No more pages to load.