Angka tersebut, kata Sahertian, menunjukkan bahwa persoalan elektrifikasi di Maluku masih jauh dari selesai.
66 Desa di Aru Belum Berlistrik, Tantangan Kepulauan Tak Bisa Disamaratakan
Sahertian menilai karakter geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas akses listrik.
Pulau-pulau kecil, wilayah terpencil, keterbatasan akses transportasi dan kondisi geografis yang berbeda membuat pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
“Maluku ini daerah kepulauan. Karena itu, kita tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama untuk semua wilayah. Desa yang berada di pulau-pulau kecil dan daerah terpencil tentu membutuhkan penanganan yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan PLN segera menyusun peta jalan yang jelas dan terukur untuk menuntaskan 97 desa tersebut.
Setiap desa perlu dipetakan berdasarkan kondisi geografis, akses transportasi, kebutuhan masyarakat hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Menurut Sahertian, program kelistrikan 2027 juga harus memiliki target yang konkret. Pemerintah dan PLN harus mampu menjelaskan desa mana yang menjadi prioritas, kapan pembangunan dimulai dan kapan masyarakat dapat menikmati aliran listrik.
“Harus jelas desa mana yang menjadi prioritas, kapan dikerjakan dan kapan masyarakat bisa menikmati listrik. Jadi target Maluku Terang 2027 itu harus bisa diukur,” tegasnya.









