Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah Maluku agar segera membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para pegawainya.
“Sudah enam bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Maluku belum mendapat hak mereka,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).
Sangkala meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku segera memproses, dan dalam bulan Juni ini harus segera dibayarkan.
“Posnya ada, kita sudah anggarkan dan tidak ada masalah untuk proses selanjutnya,” tegas Sangkala.
Terkait alasan dari pemerintah Provinsi Maluku bahwa tertundanya pembayaran TKD karena perubahan nama TKD menjadi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), Sangkala mengatakan perubahan nama bukan alasan tidak membayar hal pegawai.
“Apapun perubahan namanya, baik itu TKD atau TPP, itu hal teknis Pemda Provinsi Maluku. Namun mereka harus membayar hak-hak para pegawai,” tegas Sangkala.
Politisi PKS ini menyentil pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Jasmono pada beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa dalam bulan Juni tahun 2022 TKD pegawai sudah dapat di bayarkan. Namun pada kenyataannya sudah sampai 30 Juni 2022 besok, TKD pegawai belum juga dibayar.









