Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada pekan kemarin.
Ketua Bidang Kesarinaan DPC GMNI Ambon Zia Ngabalin mengungkapkan bahwa di jagat maya pekan ini sangat ramai berbicara terkait perpanjangan yang lakukan sebagai upaya pemenuhan kuota 30 % keterwakilan perempuan.
“Beberapa hari terakhir ini, lini masa media sosial saya penuh dengan kabar perpanjangan pendaftaran Panwascam Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pengawas pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar apa yang menjadi sebab sehingga keterwakilan perempuan pada Pengawas dan Penyelenggara pemilu selalu menemui hambatan?,” kata dia lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (5/10/2022).
Zia menjelaskan, ada empat hambatan yang dapat disimpulkan dari minimnya keterwakilan perempuan dalam proses ini, yakni; 1) Kesadaran diri dan Budaya. 2) Pengetahuan Kepemiluan. 3) Letak Geografis. 4) Regulasi.
“Keterlibatan perempuan dalam lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan isu strategis dan integral dalam upaya mendukung kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini sebetulnya telah dijamin secara formal melalui Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 Ayat 11 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan perundangan tersebut menyatakan bahwa komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” jelas dia.









