Porostimur.com, Ambon – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp 6 miliar lebih di Klasis Ambon Timur, Gereja Protestan Maluku (GPM), hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, laporan kasus tersebut sudah masuk ke Polda Maluku sejak tahun 2022.
Lambannya penanganan perkara membuat empat pensiunan pendeta GPM angkat suara. Mereka adalah Pendeta Chr. Sahetapy, Pendeta J. Nanlohy, Pendeta Chr. Timisela, dan Pendeta P. Leiwakabessy.
Mewakili rekan-rekannya, Pendeta Chr. Sahetapy menegaskan rasa kecewa yang mendalam.
“Apa sebenarnya yang terjadi dan apa yang ditakutkan penyidik Polda Maluku sehingga sudah hampir tiga tahun kasus ini tidak jelas ujungnya,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Menurut Sahetapy, mandeknya penanganan kasus ini memperlihatkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Nilai kerugian yang mencapai Rp 6,8 miliar itu tidak kecil. Ini menyangkut marwah gereja sekaligus kepercayaan publik pada penegakan hukum,” tegasnya.
Seruan Moral dari Pendeta Pensiunan
Senada, Pendeta Chr. Timisela menegaskan bahwa penyidik Polda Maluku memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Mesti diingat bahwa penyidik telah disumpah atas nama Tuhan. Selaku penegak hukum, mereka harus adil dan jujur dalam menjalankan tugas. Jadi sudah menjadi kewajiban penyidik menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya.









