Porostimur.com, Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Inspektur Tambang dan Pemerintah Daerah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas pertambangan PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Perusahaan ini memiliki luas konsesi 500 hektare yang pada 2025 diperluas menjadi 1.145 hektare, meliputi Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan izin berlaku hingga 2036.
Perizinan Belum Jelas dan Masih Bersengketa
Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, menyampaikan melalui rilis yang diterima Redaksi Timur Aktual.com, bahwa PT. Karya Wijaya saat ini masih bersengketa terkait perizinan dengan PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FLBN).
“UIP perusahaan sebelumnya dimiliki FLBN, namun dicabut IUP-nya oleh Kementerian ESDM. FLBN kemudian mengajukan banding dan memenangkan kasus di pengadilan, sehingga dasar perizinan PT. Karya Wijaya belum jelas. Artinya, PT. Karya Wijaya seharusnya belum bisa beroperasi,” tukasnya.
Sartono menambahkan, hal yang sama pernah disampaikan oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan saat kunjungan kerja bersama Komisi IV DPR RI di Maluku Utara.
Perusahaan diduga tidak memiliki dokumen izin lengkap dan belum menyerahkan kewajiban tata batas area kerja sebagai syarat administrasi ke Kementerian ESDM.









