Praktisi Hukum Soroti Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut, Sebut Bukan Kebutuhan Mendesak

oleh -27 views
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai alasan pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur prioritas periode 2026–2029 tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

Porostimur.com, Ternate – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang kuat dan berpotensi membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai alasan pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur prioritas periode 2026–2029 tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Kedaruratan

Hendra menegaskan, dalam kerangka hukum keuangan negara, pinjaman daerah memang dimungkinkan. Namun, kebijakan tersebut seharusnya hanya diambil dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak atau darurat.

“Pinjaman boleh tapi harus dalam keadaan yang sifatnya emergency budget seperti bencana alam dan sebagainya,” ujar Hendra, Senin (22/6/2026).

Ia menilai, rencana pinjaman sebesar Rp1 triliun tidak mencerminkan kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam prinsip pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga  Harga Bawang Merah Melonjak, Maluku Jadi Termahal Tembus Rp95.800 per Kg

Kritik Terhadap Arah Kebijakan Pemerintah

Hendra juga menyoroti bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari keinginan kepala daerah untuk mendorong pembangunan proyek-proyek baru yang dinilai belum tentu berdampak langsung pada kebutuhan mendesak masyarakat.

Ia bahkan menyebut rencana tersebut sebagai kebijakan yang tidak tepat.

No More Posts Available.

No more pages to load.