Kasat Lantas Tegaskan Penetapan Tersangka Laka Lantas Ohoitel Sesuai Prosedur

oleh -12 views
Satuan Lalu Lintas Polres Tual menegaskan penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di ruas Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil penyidikan.

Porostimur.com, Tual – Satuan Lalu Lintas Polres Tual menegaskan penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di ruas Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tual, IPTU Ismail, menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “peran pengganti” dalam penetapan tersangka, mengingat kasus tersebut turut menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Tual.

“Terkait opini di luar yang menyatakan bahwa ada peran pengganti itu menurut mereka. Kami dari Polres Tual, khususnya Satlantas, bekerja sesuai dengan fakta yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar IPTU Ismail kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga  Ibu Hamil Tewas Tertembak di Intan Jaya, Ribuan Warga Gelar Aksi Protes

Didampingi Kasi Humas Polres Tual, IPTU Hamid Mahu, ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa tidak memberikan keterangan yang mengarah kepada oknum anggota DPRD Kota Tual, Rivai Sether, sebagaimana isu yang beredar.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Konfrontasi

IPTU Ismail menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu mencermati seluruh keterangan saksi. Karena ditemukan adanya perbedaan informasi, penyidik kemudian melakukan konfrontasi untuk memperoleh kesesuaian fakta.

No More Posts Available.

No more pages to load.