Porostimur.com, Ambon – Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rani Tomia, membantah informasi yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD SBB Tahun Anggaran 2013 senilai Rp1,7 miliar.
Rani menegaskan, angka Rp1,7 miliar yang beredar di tengah masyarakat bukan merupakan temuan atau hasil pemeriksaan BPK. Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2015.
Klarifikasi itu disampaikan Rani kepada Porostimur.com saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026). Ia merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Rani juga menegaskan bahwa dirinya baru dipercaya menjabat sebagai Bendahara Sekretariat DPRD SBB pada pertengahan 2013. Artinya, masa tugasnya sebagai bendahara tidak mencakup seluruh pelaksanaan anggaran sepanjang 2013.
“Saya mulai menjadi bendahara pada pertengahan tahun 2013. Terkait isu adanya temuan BPK Rp1,7 miliar, itu tidak benar,” tegas Rani.
Rani: Itu Laporan ke Kejati, Bukan Temuan BPK
Rani menjelaskan, dirinya memang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2015 terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD SBB Tahun Anggaran 2013 dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.









