Adu Saksi-Ahli Soal Dugaan Tindak Asusila dan Manipulasi Data dalam Pilbup Halut

oleh -387 views
Rudhi Achsoni (kiri) selaku ahli Termohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Utara, Rabu (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Panji

“Rekomendasi Panwascam Kao Teluk dikeluarkan, tetapi menurut keterangan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, belum ada koordinasi terkait hal tersebut,” ujar Iskandar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.

Pemohon juga mengungkap adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK.

Baca Juga  Kapal Induk Terbesar AS USS Gerald R. Ford Ditarik dari Timur Tengah

Atas dasar temuan ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara. Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.