Akademisi Unpatti Soroti Pergantian Sekwan Aru

oleh -314 views

Porostimur.com, Dobo – Pergantian Marthen Putnarubun BA, S.IPem dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Aru oleh Bupati Timotius Kaidel lewat SK Bupati Nomor 800.1.3.3/1906 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas dan Jabatan, memunculkan perdebatan baru.

Pasalnya, Calistus Heatubun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekwan langsung berurusan dengan persoalan spesimen tanda tangan guna pencairan di Bank Maluku.

Akademisi Ingatkan Batas Kewenangan Plh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw, S.H., M.H., menegaskan secara umum Plh tidak punya kewenangan mengambil langkah strategis, termasuk menandatangani spesimen bank atau mencairkan dana.

“Perlu dipahami bahwa peraturan bupati harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sherlock menegaskan, asas hierarki peraturan harus diperhatikan. Peraturan bupati tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, peraturan pemerintah, maupun surat edaran BKN.

Baca Juga  Proyek Jembatan Ake Busale Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pidana

“Surat Edaran BKN jelas menyatakan bahwa Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” tambahnya.

Menurutnya, penandatanganan spesimen dan pencairan dana, apalagi dalam jumlah besar, bisa dikategorikan sebagai tindakan strategis.

No More Posts Available.

No more pages to load.