“Konstitusi juga mengamanatkan pemilu digelar 5 tahun sekali. Selain menabrak ketentuan paling fundamental dari pendiriaan republik, usulan penundaan itu tidak berdasar. Ide penundaan ini kontraproduktif dengan demokrasi di tanah air. Logika ini tidak mendukung proses demokrasi dan seolah-olah menempatkan demokrasi itu tidak stabil dan tidak memiliki dampak positif bagi ekonomi,” pungkas dia. (Akib)
Almahdaly: Penundaan Pemilu Tidak Sejalan dengan Spirit Konstitusi





