Porostimur.com, Wasile — Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS).
Desakan tersebut menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir yang diduga terjadi sepanjang tahun 2025 akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Hingga kini, PT JAS juga disebut belum membayar kompensasi atas kerusakan budidaya rumput laut milik warga yang tercemar sedimen tambang.
Selain itu, AMBRUK meminta Kementerian ESDM RI menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas.
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.
“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian, Jumat (23/1/2026).











