Itulah penjelasan tentang hukum istri menolak tinggal serumah dengan mertua dalam Islam. Istri berhak menolak jika ia merasa tidak nyaman.
Sementara itu, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang aman dan layak untuk istri dan keluarganya, baik rumah sendiri atau rumah yang bisa di sewa.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi, seorang suami, dalam hal ini, boleh mengutamakan istri daripada ibunya. Suami tidak dianggap durhaka karena mengutamakan istri. Tapi dengan catatan, suami tidak melupakan kedua orang tuanya.
sumber: detikhikmah










