Asghar Bantah Keterlibatan Boss Malut United FC di Kasus Korupsi AGK

oleh -526 views

Dalam sidang itu, kata Asghar, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel F Tampubolon didampingi empat anggota yakni Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yacob dan Samhadi menanyakan terkait uang yang diberikan ke AGK melalui menantunya sebesar Rp100 juta yang diisi dalam kantong kresek hitam. Sebelumnya dalam dakwaan JPU diungkapkan, uang tersebut diantarkan Bendahara Pengeluaran Perkim atas suruhan Adnan.

Anehnya, kata Asghar, pemberitaan media justru menuliskan nama Mineral Trobos, lalu dikaitkan lagi dengan nama klub sepak bola Malut United. Padahal dalam sidang bahkan majelis hakim pun tak menyebutkan nama-nama itu.

“Jika ada nama petinggi Mineral Trobos terkait dan bukti aliran dana perusahaan ke Gubernur, tentunya dalam proses penyidikan kami pasti dipanggil penyidik. Sama seperti pihak-pihak swasta lainnya yang telah dimintai keterangan. Tapi ini kan tidak pernah manajemen MT dipanggil,” timpalnya.

Baca Juga  Pemkab Halmahera Selatan Pertahankan WTP ke-12, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan

Masih kata Asghar, dalam sidang juga Gubernur menyebutkan meminta bantuan biaya tambahan umrah dari pengusaha asal Ambon tanpa menyebut nama. “Tapi manajamen MT merasa tidak pernah memberikan uang kepada Gubernur,” sambungnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2021 David tak lagi mengurusi sektor bisnis MT. Semuanya ditangani putranya. David hanya fokus mengurus klub sepak bola Malut United.

No More Posts Available.

No more pages to load.