Ismail menyebut dirinya hanya mengikuti dokumen yang ada. “Ada konsultan, kontraktor, PPK, PPTK, yang sampaikan berita acara 100 persen. Saya hanya teken,” ujarnya.
Namun saat ditanya apakah dirinya tahu bahwa realisasi pekerjaan baru 50 persen, Ismail mengaku tak tahu-menahu. “Saya tahunya sudah 100 persen dari berita acara,” tegasnya.
Ia juga berdalih tak sempat melakukan on the spot karena dikejar batas waktu pencairan. “Itu akhir tahun, jadi tidak sempat turun cek. Saya hanya tandatangani karena dikejar waktu,” katanya.
Dugaan rekayasa administrasi ini memperlihatkan celah kelalaian atau bahkan potensi persekongkolan dalam pengelolaan anggaran publik. Kini publik menunggu hasil audit BPK dan tindak lanjut penegakan hukum dari Ditreskrimsus Polda Maluku. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









