Empat Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Resmi Ditahan Jaksa

oleh -0 Dilihat
Eksploitasi emas secara ilegal di Gunung Botak Kamis (5/2). Kompas/Fransiskus Pati Herin (FRN) 05-02-2015

Porostimur.com, Namlea – Setelah sempat menghirup udara bebas dan memicu kontroversi publik, empat tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, akhirnya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.

Mereka adalah La Juma, Wawan, Firman, dan Ullah. Penahanan dilakukan usai penyerahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (16/7/2025) lalu.

“Sudah Tahap II, ya kita tahan dong. Kita tahan semuanya,” tegas Jaksa Penuntut Umum Ahmad Atamimi, kepada wartawan di depan kantor Kejati Maluku, Selasa (22/7/2025).

Proses pelimpahan ini juga dibenarkan oleh pihak Polda Maluku. Melalui pesan singkat, Kasipenmas AKP Imelda Haurissa menyebut, pelimpahan tahap II terhadap para tersangka sudah dilakukan pada Rabu pekan lalu.

Barang Bukti Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Keempat tersangka ditangkap sejak 31 Oktober 2024, namun kasus mereka menyita perhatian publik lantaran sempat dibebaskan tanpa penahanan. Bahkan, dua tersangka, yakni La Juma dan Firman, dikabarkan masih beraktivitas di area tambang ilegal Gunung Botak hingga beberapa waktu lalu.

Baca Juga  HUT ke-81 Maluku, Hendrik Lewerissa: Katong Samua Punya Tanggung Jawab Membangun Negeri

Menurut catatan penyidik, barang bukti yang disita dari tangan para tersangka cukup mencengangkan. Tersangka Wawan kedapatan membawa 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.