Porostimur.com, Ternate – Tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Junaidi Umar (1), Fadli S. Tuanany (2), dan Risno Nasir (3) mendesak Bawaslu Malut untuk bersikap tegas dan segera mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah.
Hal itu disampaikan ketiga kuasa hukum pasangan calon, saat menggelar konferensi pers di Resto Rasa Rica, Ternate, Senin (25/11/2024).
Desakan itu lantaran para tim kuasa hukum ini menduga ada pelanggaran pemilu secara masif, yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang ada di Pemprov Malut serta instansi vertikal yakni Kementerian Agama.
“Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj sekda Abubakar Abdullah, yang menyebarkan foto salah satu paslon ke WhatsApp Grup (WAG),” kata Junaidi Umar, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 HAS.
Para kuasa tim ini juga, meminta Penjabat Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk segera menonaktifkan Abubakar Abdullah.
“Olehnya itu, kami di sini meminta kepada Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk menonaktifkan Pj sekda, karena ini tindakan yang sudah brutal,” tegas Junaidi.
Selain persoalan tersebut, tim kuasa hukum juga menduga ada kegiatan politik uang yang dilakukan tim paslon 4, saat kampanye akbar di lapangan Ngaralamo Salero pada Sabtu (23/11/2024) kemarin.