BKN Awasi Penuh Tahapan Pengisian JPT di Pusat Maupun Daerah

oleh -243 views

“Pengawasan terhadap sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pengisian JPT harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta harus didasari pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. BKN memiliki mandat strategis untuk memastikan sistem merit tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga secara tidak langsung BKN juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan hal tersebut,” ujar Prof. Zudan melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (3/7/2025)

Prof. Zudan mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, selama ini BKN telah melakukan evaluasi terhadap praktik manajemen ASN di instansi pusat dan daerah, termasuk melalui mekanisme penilaian indeks implementasi sistem merit, audit kepegawaian, pembinaan teknis, monitoring proses asesmen, hingga memberikan rekomendasi bagi instansi yang belum menerapkan sistem merit secara optimal.

Baca Juga  Wali Kota Ternate Sampaikan LPP APBD 2025, Raih WTP ke-12 dan Dorong Penguatan Fiskal Daerah

Di antaranya misalnya mendampingi instansi yang masih berada pada level dasar implementasi sistem merit, penerapan manajemen talenta, dan pendampingan berupa asistensi teknis, hingga penguatan kapasitas SDM kepegawaian di bidang pengawasan, yakni Auditor Manajemen ASN atau Audiman.

No More Posts Available.

No more pages to load.