BKN Awasi Penuh Tahapan Pengisian JPT di Pusat Maupun Daerah

oleh -244 views

“Sistem merit yang kuat tidak bisa dibangun dalam semalam. Diperlukan kolaborasi yang erat antara BKN dengan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait agar sistem merit dapat betul-betul menjadi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Prof. Zudan.

BKN sendiri telah menyampaikan ketentuan terbaru mengenai pengawasan sistem merit dalam pengisian JPT ini kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi Pusat dan Daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tanggal 12 Juni 2025. Selengkapnya unduh suratnya di sini https://www.bkn.go.id/regulasi/. (Leonard Manuputty)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.