“Setiap proses seleksi JPT harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong instansi untuk terus meningkatkan kualitas manajemen ASN melalui penerapan sistem merit yang konsisten, termasuk mendorong pembangunan manajemen talenta,” terangnya.
Prof. Zudan juga menekankan sistem merit sebagai kunci untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan BKN terhadap implementasi sistem merit di lingkup instansi pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, promosi jabatan, hingga pemberhentian.
BKN juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan manajemen ASN termasuk dalam upaya pengawasan, yakni melalui pemanfaatan sistem berbagi pakai – satu data ASN yang dikenal dengan SIASN dari aspek pengelolaan data kepegawaian yang terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi; dan Sistem Integrated Mutasi (I-MUT) dari aspek penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN terhadap pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pegawai ASN.
Untuk memaksimalkan peran pengawasan sistem merit, BKN juga bersinergi dengan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.









