Para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya antara 5–15 tahun penjara.
“Unit PPA Satreskrim Polres Halbar terus melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” ujar Kasat Reskrim IPTU Ikra Patamani.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Orang Tua
Kapolres Halmahera Barat menegaskan, tidak ada toleransi bagi kejahatan terhadap anak. Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak.
“Jangan mudah percaya bujuk rayu, seperti modus ajakan pesta yang ternyata hanyalah jebakan,” kata Teguh.
Proses hukum kasus ini dijalankan cepat dan profesional, sambil memastikan hak-hak korban, termasuk pemulihan trauma, terpenuhi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Halmahera Barat akan perlunya pengawasan ketat terhadap anak-anak. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











