Menurut Bodewin, kondisi tersebut membuat pemerintah harus menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel agar aktivitas pemerintahan tetap berlangsung efektif.
Dengan sistem tersebut, ASN dapat bekerja secara bergiliran tanpa harus seluruhnya berada di kantor pada waktu yang sama. Di sisi lain, pemerintah tetap dapat mengendalikan kebutuhan ruang kerja yang terbatas.
Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Meski sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah, Bodewin menegaskan bahwa WFH tidak boleh berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian jadwal kerja secara proporsional sehingga pelayanan pemerintahan, administrasi, perizinan, maupun layanan masyarakat tetap berjalan.
Bodewin juga memberikan apresiasi kepada ASN yang tetap menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugas meskipun mendapatkan jadwal WFH.
Menurutnya, tidak sedikit ASN yang tetap datang ke kantor karena memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan dan pelayanan yang harus diselesaikan.
“Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski diberi kesempatan bekerja dari rumah, mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” katanya.
Ia berharap penerapan WFH tetap dilaksanakan secara disiplin dan profesional selama kebijakan tersebut masih diberlakukan Pemerintah Pusat.









