Setelah penangkapan, Apil langsung digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, Apil mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Memix.
Berbekal informasi ini, tim Opsnal Subdit III bergerak cepat dan berhasil menangkap Memix keesokan harinya, Sabtu (12/4/2025) pukul 02.00 WIT di kos-kosannya di Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Saat ditangkap, Memix mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada Apil adalah pemberiannya.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Areis.
Selanjutnya, tim penyidik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Jl. Sultan Babullah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, pada Minggu (13/4/2025) pukul 21.10 WIT.
Tersangka yang diamankan adalah Olik. Penangkapan Olik berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya.
Saat dihampiri dan ditunjukkan surat tugas, Olik kemudian memperlihatkan satu kemasan mie sedap goreng yang ternyata berisi 20 paket kertas pembungkus nasi berisi tembakau sintetis.
“Tersangka Olik juga telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kabid Humas.











