BPK Temukan Kelebihan Bayar SPPD Rp566 Juta di Dinas PMD Kabupaten SBB

oleh -80 views
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp566.375.000.

Porostimur.com, Piru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp566.375.000. Nilai tersebut menjadikan Dinas PMD sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas terbesar kedua dari sepuluh OPD yang diperiksa.

Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya selisih signifikan antara nilai perjalanan dinas yang telah dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan sesuai hasil verifikasi.

Realisasi Rp933 Juta, Seharusnya Hanya Rp367 Juta

Berdasarkan Tabel 1.13 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas PMD merealisasikan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp933.575.000. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, BPK menyatakan nilai yang semestinya dibayarkan hanya Rp367.200.000.

Baca Juga  Jika Rasanya Seperti Tidak Ada Jalan Keluar, Bacalah 3 Doa ini

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp566.375.000.

Nilai tersebut hanya berada di bawah Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas terbesar, yakni mencapai Rp2.047.125.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.