BPK Temukan Masalah Pengadaan Kapal Pemkab SBB, Denda Rp3,22 Miliar Disorot – La Bastian ULP Didesak Diperiksa Kejati Maluku

oleh -71 Dilihat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari pembayaran termin yang dinilai tidak sesuai progres pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, hingga denda yang seharusnya mencapai sedikitnya Rp3,228 miliar.

Sebab, ketika sebuah proyek pemerintah menghadapi persoalan sejak pelaksanaan kontrak hingga pembayaran dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, maka proses pengadaan secara keseluruhan layak ditelusuri.

Apalagi BPK telah menemukan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana penyedia dapat ditetapkan, bagaimana kontrak kemudian dilaksanakan, dan bagaimana pembayaran termin dapat dilakukan ketika progres pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran ternyata dipersoalkan oleh BPK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

BPK Minta Denda Disetor ke Kas Daerah

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati SBB memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan PPKom yang tidak segera menjalankan instruksi untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Baca Juga  Hamas Nyatakan Siap Ikut Pemilu Palestina November 2026, Tolak Syarat Politik bagi Kandidat

BPK juga meminta Kepala Dinas Perhubungan bersama PPKom segera melaksanakan instruksi Bupati dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan.

Secara khusus, PPKom diminta menarik denda keterlambatan dari penyedia jasa minimal sebesar Rp3.228.493.279,36 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.