Porostimur.com, Ambon – Pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Perhubungan kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari pembayaran termin yang dinilai tidak sesuai progres pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, hingga denda yang seharusnya mencapai sedikitnya Rp3,228 miliar.
Temuan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab SBB. BPK menilai realisasi belanja modal pengadaan kapal operasional pemerintah daerah belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada keterlambatan proyek. BPK juga menyoroti pengendalian kontrak, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, kemampuan keuangan penyedia, serta belum tuntasnya tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan pengadaan dan pemilihan penyedia.
Salah satu nama yang disebut perlu dimintai klarifikasi adalah La Bastian dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).










