Brimob yang Tembak Penambang hingga Tewas di Kawasan Gunung Botak Bakal Dipecat

oleh -635 views

Porostimur.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menegaskan anggota brimob Bripka AB yang menembak mati penambang bernama Made Nurlatu (49 tahun), warga Desa Tanah Merah hingga tewas di lokasi tambang emas Gunung Botak bakal dipecat.

Hal ini disampaikan saat menemui keluarga korban diwakili Soa Nurlatu, Yohanes Nurlatu dan keluarga korban Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Pulau Buru.

“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum, baik secara pidana maupun dapat dipecat,” ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Humas Polda Maluku, dan Kapolres Pulau Buru serta Dandim 1506/Namlea, Lotharia menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa Made Nurlatu.

“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” ucapnya.

Baca Juga  Izin Trayek Baru Terbit 2026, Legalitas Operasi KMP Cantika Lestari 99B di Tulehu Dipertanyakan

Kepada keluarga korban, Lotharia mengaku anggota brimob yang bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan, baik secara pidana maupun kode etik,” terang dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.