Cabuli Siswi Magang, Oknum Lurah di Tanimbar Ditangkap Polisi

oleh -131 views

“Pacar korban kemudian cerita kepada orangtua korban dan selanjutnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.

Adapun sebelum dilaporkan ke polisi, pihak keluarga korban sempat mendatangi rumah tersangka. Mereka lalu menghajar tersangka hingga babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit.

Terkait aksi penganiayaan terhadap tersangka tersebut, Umar mengaku pihaknya juga tetap akan memproses hukum para pelaku penganiayaan.

Baca Juga  Jawab Kebutuhan Tenaga Medis di Maluku, FK Unpatti Luncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis

“Karena negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.