Subair bilang, jika ditemukan adanya peserta pemilu yang melakukan tindak pidana politik uang, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terbukti, maka sanksi yang diberikan yakni hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta,” tukasnya.
Subair menjelaskan, ancaman ini sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (1 dan 2), setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uamg atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp 24-48 juta.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Jadi kami imbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang,” pintanya
Subair juga menantang setiap warga Maluku untuk dapat dengan berani melaporkan ke Bawaslu jika mendapatkan adanya praktik politik uang.
“Saya menantang semua orang yang mendapatkan serangan fajar. Ambil uangnya dan bersedia menjadi saksi di Bawaslu,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









