Saat beroperasi, 14 PLTU batu bara itu akan memiliki kapasitas 4,54 GW, yang akan menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah luar biasa. Sementara itu, masyarakat sekitar IWIP tidak memiliki akses listrik yang konsisten dan bisa diandalkan.
PLTU di kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Aryo Bhawono/Betahita.
Operasi 14 PLTU batu bara itu mengakibatkan pencemaran udara dan air, oleh kawasan industri diduga kuat menjadi pemicu lonjakan penderita infeksi saluran pernapasan dan masalah kesehatan lain.
Julfikar Sangaji, aktivis lokal dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan kepada CRI tentang informasi yang dia peroleh dari puskesmas di Lelief. Menurut Julfikar, dalam kurun waktu tiga tahun, prevalensi infeksi saluran pernapasan meningkat lebih dari 24 kali lipat.
“Saya berhasil mendapatkan data dari otoritas kesehatan setempat di Weda Tengah pada 2024,” katanya.
Data itu, lanjut Julfikar, menunjukkan bahwa pasien dengan infeksi saluran pernapasan akut terus meningkat dari 434 pasien pada 2020 menjadi 10.579 pasien pada 2023. Sungai-sungai di sana yang pernah jadi sumber air minum, seperti Sungai Sagea, sudah tak aman untuk konsumsi karena tercemar.




