“Meskipun ada bukti jelas bahwa hak dan mata pencarian masyarakat terancam dengan ada pertambangan dan pengolahan nikel, sejumlah perusahaan tetap saja beroperasi tanpa tersentuh hukum, dan lebih mementingkan keuntungan di atas kepentingan masyarakat,” kata Krista Shennum, peneliti CRI, dalam sebuah keterangan tertulis, pada 5 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia, lanjut Shennum, harusnya mendengarkan masyarakat lokal dan meminta pertanggungjawaban para pelaku pencemaran.
“Perusahaan-perusahaan yang memasok nikel dari Indonesia, termasuk banyak perusahaan kendaraan listrik, seharusnya turut bertanggung jawab penuh dalam mengatasi berbagai pelanggaran mengerikan dalam rantai pasokan mereka,” katanya.
Shennum menuturkan, perusahaan-perusahaan Indonesia dan asing, yang berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri, terlibat dalam perampasan tanah, pemaksaan, dan intimidasi terhadap masyarakat adat dan berbagai komunitas lain, yang menghadapi ancaman serius serta berisiko mengusik cara hidup tradisional mereka. Aktivis dan mahasiswa di Maluku Utara yang menentang PT IWIP sudah menjadi sasaran kriminalisasi, pelecehan, dan kampanye hitam.
Sebelumnya, CRI menerbitkan laporan tentang IWIP pada Januari 2024 dengan judul “Nikel Dikeduk”. Laporan itu mengungkapkan, meski kendaraan listrik merupakan bagian kunci dalam transisi dari bahan bakar fosil, namun pengolahan nikel di IWIP ditopang 11 PLTU batu bara captive (yang berbahan bakar fosil), dengan tiga pembangkit tambahan sedang proses pembangunan.




