Porostimur.com, Jakarta – Industri nikel, baik tambang maupun pemurniannya, terus menjadi sorotan, baik dari masyarakat lokal maupun dari masyarakat internasional. Climate Rights International (CRI) menyebut, para pemilik perusahaan di kawasan industri nikel, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), telah melanggar hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Hal tersebut diuraikan CRI dalam sebuah laporan berjudul “Perusakan Berlanjut dan Rendahnya Akuntabilitas: Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Lingkungan Hidup, dan Iklim dalam Industri Nikel Indonesia” yang dirilis pada 4 Juni 2025 lalu.
Laporan itu mengungkapkan, pertambangan dan pengelolaan nikel menyebabkan penggundulan hutan (deforestasi) besar-besaran, pencemaran udara dan air, serta mengemisi gas rumah kaca (GRK) dalam jumlah luar biasa, dari operasi pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara untuk kawasan industri itu (PLTU captive).
CRI menemukan bahwa Pemerintah Indonesia, beberapa perusahaan nikel, serta perusahaan kendaraan listrik gagal memberikan tanggapan berarti terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup serius.
Menurut CRI, Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia, bahan mineral transisi yang digunakan dalam produksi baterai kendaraan listrik. Salah satu kawasan industri nikel terbesar di Indonesia, adalah PT IWIP. Sebagian besar bijih nikel yang diolah di kawasan ini berasal dari PT Weda Bay Nickel, tambang nikel terbuka terbesar di Pulau Halmahera, Maluku Utara.




