Dalil Tak Terbukti, Permohonan PHPU PBB Dapil SBT 1 dan 3 Tidak Dapat Diterima

oleh -376 views

Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menyebutkan berdasar keterangan Saksi Pemohon di KPUD Seram Bagian Timur 1 tidak pernah melakukan pencocokan data salian C.Hasil dengan salinan D.Hasil saat dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Seram Timur, sehingga berdampak pada perolehan suara Pemohon.

Bahkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat rapat pleno Kecamatan Waru juga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Termohon secara terang-terangan untuk suara yang ditujukan kepada partai lain.

Sementara di Dapil Seram Bagian Timur 3, sambung Riano, saat rekapitulasi pleno Kecamatan Pulau Gorom banyak suara partai yang tidak sesuai dengan C.Hasil maupun salinan D.Hasil.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkab kepada Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Seram Bagian Timur 1 pada TPS 002 Desa Bellis, Kecamatan Teluk Waru; penghitungan suara ulang di TPS 002 Dusun Fesan, Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru; memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan hasil suara di Dapil Seran Bagian Timur 3. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Iran Klaim Trump Setujui Pencairan Aset USD24 Miliar, Kesepakatan Nuklir Disebut Segera Diteken

No More Posts Available.

No more pages to load.