Menurutnya, anggaran kesehatan hingga tata rias bukanlah bentuk kemewahan, melainkan bagian dari penunjang tugas pemerintahan, khususnya dalam agenda resmi dan kenegaraan.
“Penganggaran pemeriksaan kesehatan ini memiliki dasar yang jelas dalam pedoman penyusunan APBD. Artinya, anggaran tersebut bersifat antisipatif untuk menjamin kesiapan fisik pimpinan dalam menjalankan tugas,” kata Purbaya, Selasa (5/5/2026).
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur bahwa medical check-up kepala daerah dapat dianggarkan maksimal satu kali dalam setahun.
Namun di tengah penjelasan normatif tersebut, ruang publik tetap menyisakan kegelisahan. Sebab, persoalan ini tidak semata soal legalitas, melainkan juga menyangkut sensitivitas dan empati anggaran terhadap kondisi riil masyarakat.
Efisiensi Diklaim, Transparansi Dipertanyakan
Purbaya juga memastikan bahwa hingga kini belum ada realisasi dari anggaran tata rias maupun pemeriksaan kesehatan tersebut. Ia menyebut, seluruh pos itu masih bersifat cadangan.
“Belum ada satu rupiah pun yang dikeluarkan, baik untuk tata rias maupun pemeriksaan kesehatan. Ini menunjukkan komitmen efisiensi dari Ibu Gubernur,” ujarnya.










