Porostimur.com, Bobong – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 nanti.
Namun penetapan tanggal oleh Kemenag itu, tidak berlaku pada umat Islam di Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.
Pasalnya, warga desa tersebut sudah lebih dulu melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada Kamis 7 Juli 2022, pagi tadi.
Meski tidak mengikuti keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, Desa Holbota mengisbatkan Idul Adha 1443 hijriah ini secara mufakat.
Imam Masjid Alther Mus Holbota Bahtam Soamole menjelaskan, jika penetapan lebaran idul kurban dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa dan masyarakat Desa Holbota.
Bahtam menuturkan, perhitungan waktu hari raya ini berpatokan dengan Desa Kawalo sejak tahun 1983, dimana kala itu Desa Holbota masih berstatus dusun yang diberi nama Tonghaya yang artinya tuan besar.
Namun, lanjut Bahtam, hari raya tahun 2022 antara Desa Holbota dan Kawalo berbeda sejak Idul Fitri kemarin.
“Kami berpatokan dengan desa asal kami yaitu Desa Kawalo. Namun tahun ini berbeda, karena di Desa Kawalo masih menentukan lebaran berdasarkan tawafnya, namun perhitungan kami lebaran jatuh hari ini,“ kata Imam, Bahtam kepada wartawan.









