Menurut Fitria, perlindungan terhadap korban tidak semestinya menunggu hingga perkara selesai. Kondisi psikologis anak, kata dia, juga harus menjadi perhatian karena korban berpotensi mengalami tekanan maupun intimidasi dari lingkungan terdekat.
“Kami hanya ingin bertanya selama kasus ini berjalan dalam ranah penyidikan, apa tindakan yang diambil Polres Malra untuk melindungi korban,” ujar Fitria.
Ia mengakui Malra belum memiliki rumah aman khusus untuk korban. Namun, menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mengambil langkah perlindungan.
“Memang di Malra tidak tersedia rumah aman, namun minimal ada inisiatif dari Polres Malra maupun unit Perlindungan Anak dan Perempuan, namun nihil,” kesalnya.
Fitria mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk empati warga terhadap korban sekaligus desakan agar proses hukum tidak berhenti tanpa kepastian.
“Kami berharap agar kasus dituntaskan, korban mendapatkan keadilan,” cetusnya.
Setelah sekitar 30 menit menyampaikan aspirasi, Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Zaenal bersama Kanit IV PPA Aiptu Renelda Toffy menemui massa aksi.
Polisi: Bukti Harus Lengkap, Perlindungan Dikoordinasikan
Di hadapan massa, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.










