Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Jembatan Wai Parang Molor hingga Tiga Kali Addendum

oleh -18 Dilihat
Proyek pembangunan Jembatan Wai Parang di Desa Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menghadapi sorotan dari dua sisi sekaligus: dugaan penggunaan material dari aktivitas Galian C yang dipersoalkan legalitasnya dan perjalanan kontrak yang telah mengalami perubahan batas waktu hingga tiga kali.

Tiga Kali Perubahan Waktu, Publik Minta Proyek Dibuka Terang

Selain dugaan sumber material, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan hingga tiga kali juga menjadi perhatian.

Batas waktu yang semula tercatat pada 12 Desember 2025 kemudian berubah menjadi 22 Juni 2026 dan kembali menjadi 6 Juli 2026.

Perubahan kontrak dalam proyek pemerintah pada dasarnya dapat dilakukan apabila terdapat dasar dan kondisi yang dibenarkan sesuai ketentuan. Namun, publik berhak mengetahui alasan di balik setiap perubahan tersebut.

Apakah terjadi kendala teknis di lapangan? Persoalan material? Cuaca? Perubahan desain? Kendala pekerjaan? Atau faktor administratif lainnya?

Termasuk perlu diketahui apakah setiap perubahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen kontrak atau addendum dan didukung alasan serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Sampah Menumpuk di Kali Honipopu, DLHP Ambon Siap Turun: Jangan Tunggu Banjir

Rentetan perubahan waktu itu menjadi semakin relevan untuk diperiksa ketika proyek yang sama kini dikaitkan dengan dugaan penggunaan material dari lokasi Galian C yang legalitasnya dipersoalkan.

Porostimur.com sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatker II BPJN Maluku, Tuce Lewoul, terkait dugaan penggunaan material dari Wai Riuwapa dalam pembangunan Jembatan Wai Parang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah BPJN Maluku mengetahui sumber material yang digunakan kontraktor serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan asal-usul material.

No More Posts Available.

No more pages to load.