Tiga Kali Perubahan Waktu, Publik Minta Proyek Dibuka Terang
Selain dugaan sumber material, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan hingga tiga kali juga menjadi perhatian.
Batas waktu yang semula tercatat pada 12 Desember 2025 kemudian berubah menjadi 22 Juni 2026 dan kembali menjadi 6 Juli 2026.
Perubahan kontrak dalam proyek pemerintah pada dasarnya dapat dilakukan apabila terdapat dasar dan kondisi yang dibenarkan sesuai ketentuan. Namun, publik berhak mengetahui alasan di balik setiap perubahan tersebut.
Apakah terjadi kendala teknis di lapangan? Persoalan material? Cuaca? Perubahan desain? Kendala pekerjaan? Atau faktor administratif lainnya?
Termasuk perlu diketahui apakah setiap perubahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen kontrak atau addendum dan didukung alasan serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rentetan perubahan waktu itu menjadi semakin relevan untuk diperiksa ketika proyek yang sama kini dikaitkan dengan dugaan penggunaan material dari lokasi Galian C yang legalitasnya dipersoalkan.
Porostimur.com sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatker II BPJN Maluku, Tuce Lewoul, terkait dugaan penggunaan material dari Wai Riuwapa dalam pembangunan Jembatan Wai Parang.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah BPJN Maluku mengetahui sumber material yang digunakan kontraktor serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan asal-usul material.









