Porostimur.com, Labuha — Pejabat Kepala Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Asbulla Raja Loa, diduga membawa kabur dana desa Tahun Anggaran 2025 Pencarian Tahap II untuk kegiatan fisik senilai Rp478 juta lebih.
Informasi tersebut disampaikan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (3/3/2026). Ia mengungkapkan, hingga kini anggaran dana desa yang telah dicairkan belum direalisasikan untuk kegiatan fisik sebagaimana mestinya.
“Dana desa sebesar Rp478 juta lebih itu belum direalisasikan untuk pembangunan fisik. Yang diserahkan hanya BLT, gaji kaur desa selama tiga bulan, serta gaji badan sara,” ungkapnya.
BPD Datangi Pejabat Kades di Desa Sekli
Menurutnya, karena Pejabat Kades tidak kembali ke Desa Pulau Gala untuk memberikan penjelasan terkait pencairan anggaran tersebut, pihak Kaur desa bersama BPD kemudian mendatangi yang bersangkutan di Desa Sekli.
“Kami langsung ke Desa Sekli untuk menemui beliau, karena tidak pernah datang ke Pulau Gala untuk menyampaikan penjelasan soal dana desa yang sudah cair,” jelasnya.
Namun saat ditemui, Asbulla hanya menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), gaji Kaur desa, serta gaji pembinaan dan badan sara. Sementara terkait dana fisik sebesar Rp400 juta lebih, yang bersangkutan disebut tidak memberikan keterangan.









