“Kami sebenarnya tidak menginginkan, masalah ini sampai pada proses hukum,” katanya.
Roslan menyebut, pihaknya sudah berupaya baik secara kekeluargaan maupun institusi BNN telah dilakukan mediasi sebanyak dua kali, akan tetapi tidak menemukan titik terang.
“Sehingga langkah ini yang kami ambil, karena langkah ini adalah upaya terakhir yang kami ambil,” ucapnya.
Roslan menegaskan bahwa pihaknya melaporkan yang bersangkutan dengan dalil melanggar Pasal 9 maupun Pasal 49 huruf a Undang Undang Nomor: 23, Tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Itu dalil dia diduga melanggar pasal tersebut,” tegasnya.
Kata Roslan, saat ini klienya memiliki satu orang anak berjenis kelamin laki-laki yang kurang lebih sudah berusia 2 tahun 1 bulan.
“Anak satu lahir di Desember 2020 sampai hari ini tidak pernah dinafkahi,” jelasnya.
Roslan menegaskan bahwa pihaknya membuat laporan ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Maluku Utara.
“Kami laporkan ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara,” tutupnya.
Sedangkan Nurul Mulyani yang juga tim kuasa hukum, mengatakan bahwa dirinya sangat sayangka hal ini bisa terjadi, karena terlapor ini merupakan pejabat publik yang paham akan aturan tapi lalai.
“Apalagi terhadap keluarga sendiri, yakni anak dan istri,” katanya.









