RL kemudian meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku untuk melakukan pengecekan di lokasi. Tim gabungan bersama personel Polsek Nusaniwe bergerak menuju rumah yang dimaksud.
Di lokasi, petugas menemukan IT bersama BM berada di dalam salah satu kamar. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal, sebelum selanjutnya diproses lebih lanjut di Polda Maluku.
Langkah ini menjadi bagian dari prosedur awal dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan etik maupun potensi pidana.
Proses Masih Tahap Klarifikasi
Rositah menegaskan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal oleh Bidpropam Polda Maluku. Pemeriksaan dilakukan terhadap terduga pelanggar, pelapor, serta saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, pihak kepolisian masih menunggu disposisi pimpinan sebelum ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.









