Sebagai informasi, Usman Hitu, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada kafe Ayu Ting Ting di Depok, Margonda pada Sabtu (12/7/2025), dengan batas waktu tanggapan selama 3×24 jam. Pihak Usman Hitu menegaskan, pemutaran lagu dilakukan bukan melalui platform terbuka seperti YouTube, melainkan lewat sistem karaoke internal yang dikomersialkan.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









