Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, terkait kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah menimpa Owner California Education Center (CEC) Elly Yana.
Langkah hukum itu ditempuh Pemkot Ambon, menyikapi rencana seruan aksi yang akan dilakukan sejumlah OKP se-Jabodetabek di Jakarta. Di mana dalam seruan aksi tersebut, nama Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dikaitkan dengan kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Juru bicara Pemkot Ambon Joy Adriaansz menegaskan, tudingan tersebut terlalu berlebihan dan tidak beralasan, serta dapat dibawa ke ranah hukum, karena termasuk pencemaran nama baik.

“Tudingan mereka ini menyangkut kasus yang tengah menimpa Owner California Education Center (CEC), Elly Yana, yang terlibat dalam dugaan TPPO di Batam. Dan karena CEC sempat menjalin kesepakatan dengan Pemkot Ambon dalam perekrutan kandidat yang ingin bekerja di Australia, mereka lantas menyamaratakan semua tanpa menggali info yang lebih detail, ini keliru dan masuk dalam pancemaran nama baik terhadap Pak Penjabat Walikota,” tegas Joy, Senin (4/9/2023).