Porostimur.com, Ambon – Keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari pengelolaan limbah gerai Mie Gacoan di Jalan Rijali, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Ambon.
Persoalan tersebut bukan lagi sebatas keluhan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) gerai tersebut pada 27–28 April 2026.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, mengatakan hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah dan dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak pengelola Mie Gacoan.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait, Satpol PP, Indag dan pengelola Mie Gacoan. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten,” kata Gaspersz kepada Porostimur.com, Jumat (14/8/2026).
Pengelola Diminta Benahi IPAL
Menurut Gaspersz, pemerintah tidak serta-merta menghentikan aktivitas usaha, tetapi memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan penyempurnaan sistem IPAL berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan DLHP.
“Pengelola diberikan waktu untuk menyempurnakan IPAL sesuai rekomendasi DLHP,” ujarnya.











