DPD GPM Malut Desak Pemerintah Stop Aktivitas Tambang PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe

oleh -313 views

“PT. Karya Wijaya diduga melakukan pembukaan tambang di luar batas area IUP yang kini ditangani Satgas PHK,” ujar Sartono.

Dugaan Pelanggaran UU dan Kewajiban Lingkungan

Selain masalah perizinan, PT. Karya Wijaya diduga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 27 Tahun 2007 yang melarang penambangan di pulau-pulau kecil.

Pasal 35 huruf K UU PWP3K menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat.

Larangan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan perlindungan pulau-pulau kecil dari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dan keberlanjutan sumber daya alam.

Sartono juga menyinggung kepemilikan saham mayoritas PT. Karya Wijaya oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan dugaan perusahaan belum menyetorkan dana reklamasi pasca tambang, yang merupakan syarat penting pelaksanaan izin.

Baca Juga  PM Belanda Minta Maaf atas Perlakuan terhadap Komunitas Maluku di Negeri Kincir Angin

“Kami berencana melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal masalah ini hingga PT. Karya Wijaya dicabut IUP-nya, karena ini tindakan ilegal,” tegas Sartono. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.