Porostimur.com, Ambon – Polemik pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Mardika di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menghangat. DPRD Provinsi Maluku menegaskan keseriusannya untuk mengawal persoalan yang disebut-sebut telah berlarut selama bertahun-tahun itu.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku, untuk mengusut tuntas masalah Ruko Mardika,” tegas Watubun di Gedung DPRD Maluku, Kamis (27/11/2025).
Dorongan Investigasi dan Peran Pengawasan DPRD
Watubun menjelaskan, DPRD telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada tiga lembaga penegak hukum sekaligus untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan, termasuk pungutan liar dan tata kelola yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, DPRD memiliki peran sebagai lembaga pengawasan dan inspeksi lapangan, sedangkan ranah penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Maluku akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pedagang, pengelola pasar, hingga instansi pemerintah terkait.
“Kami juga akan mengundang LSM agar proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan bisa dipantau publik,” kata Watubun.









