Evaluasi Kontrak dan Dorongan Kembalikan Pengelolaan ke Pemprov
Selain mendorong investigasi hukum, DPRD menyoroti kontrak kerja sama pengelolaan pasar yang telah berakhir. Watubun mendesak agar pengelolaan Ruko Mardika dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku demi kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah.
Jika dalam RDP ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD berjanji akan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kebijakan terkait Ruko Mardika harus dijalankan sesuai peraturan agar kontribusinya bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Dengan serangkaian langkah ini, DPRD Maluku berharap polemik panjang Ruko Mardika dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan menguntungkan masyarakat Maluku yang selama ini bergantung pada kawasan perdagangan tersebut. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









